Pengalaman Seru Berzakat Online Di Baznas Dan Lembaga Amil Zakat Daaraut Tauhid

Membayar zakat fitrah dengan beras(dok:Info Rajawetan)

 

Dua dekade yang lalu, tergopoh gopoh membawa beras untuk di setorkan di sekolah, dengan berbekal plastik “kresek”. Masa membayar zakat ketika di penghujung Ramadhan menjadi kegiatan yang menyenangkan. Saat kini pun pembayaran zakat masih banyak menggunakan cara konvensional, yang bayar zakat menuju masjid dan musholla terdekat masih banyak. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan era komunikasi digital dengan internet sebagai tulang punggungnya, kemudahan membayar zakat via online menjadi keniscayaan. Umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat yakin zakat fitrah dan juga zakat maal, panduan tersebut disebutkan dalam QS. At-Taubah 103 : “ Ambillah zakat sebagian harta mereka, dengan  zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka”.

Dalam hukum positif di negara Indonesia pengelolaan zakat tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.Dalam undang undang tersebut disebutkan tentang pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Satu hal yang wajar jika pengelolaan zakat di atur dalan undang undang, mengingat umat islam dalam data Globalreligiusfuture di tahun 2010 mencapai 209, 12 juta, atau 87,17 %.

Di prediksi pada tahun 2020, umat Islam di Indonesia akan mencapai jumlah populasi 263,2 juta. Potensi zakat ini pula yang merupakan kekuatan umat muslim. Dan dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional. Selain itu dalam pasal 17 disebutkan “ Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayaagunaan zakat,masyarakat membentuk LAZ.

Era milenial dengan sambungan internet kian menjangkau, maka keniscayan membayar zakat akan lebih mudah, rasanya tidak ada alasan untuk malas malasan membayar zakat, rezeki yang di dapat bukan mutlak milik kita, ada hak orang lain, saatnya menjadi bagian penting membangun umat memajukan bangsa dengan zakat. Potensi zakat di Indonesia dalam Indikator Pemetaan Potensi Zakat dan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dikeluarkan Baznas, potensi zakat mencapai 233,8 triliun.

 

Mulai Menikmati Bayar Zakat Melalui Online

 

 

Pembayaran zakat via aplikasi(dokpri)

 

Ramadhan dan lebaran edisi 1440 Hijriyah yang jatuh pada bulan Mei dan Juni 2019 menjadi kenangan yang tak terlupakan, satu minggu menjelang lebaran sudah mudik ke kampung Rajawetan di daerah Kuningan, seperti lazimnya tahun tahun terdahulu, Dewan Kemakmuran Masjid melalui panitia zakat mulai woro woro agar warga kampung bersegera membayar zakat fitrah, setelah pengumuman berbondong bondong warga membawa beras ke masjid.

Tahun 2019 untuk kali pertama saya absen bayar zakat secara langsung ke panitia zakat, melalui aplikasi dari bank swasta tanah air untuk kali pertama membayar zakat fitrah secara online, rasanya ada sesuatu yang beda, nggak berhadapan dengan amil zakat seraya bersalaman sambil mengucapkan niat berzakat, hati bertanya tanya, apakah bayar zakat via online seafdhol bayar zakat dengan tatap muka, namun penjelasan dari seorang ulama karismatik, syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqhuzzakat.

Ulama Qatar ini menyatakan pemberi zakat tidak harus menyatakan secara terang kepada mustahik bahwa dana itu adalah zakat, dan bila seorang muzakki atau pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang diserahkan adalah zakat, maka zakatnya pun tetap sah.

Maka dengan demikian  seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Tentu syaikh Yusuf Al-Qardawi tak main main berfatwa demikian, rasa cemas ketika membayar zakat via online, setelah mendengar penjelasan seperti yang di utarakan Yusuf Al-Qardawi, hati pun menjadi tenang.

Begitulah pengalaman pertama saat bayar zakat via online. Saat ini diperlukan sosialisasi agar para pembayar zakat tidak ragu lagi ketika membayar zakat secara online, mungkin ada korelasi dengan sabda Rasulullah  SAW:” Ajarilah anak anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup di zaman mereka bukan pada zamanmu. Sesungguhnya mereka di ciptakan untuk zamannya, sedangkan kalian diciptakan untuk zaman kalian.”

Bergaji Standart UMSK Jangan Lupa Berzakat

Meski gaji ngepas dengan penghasilan lima koma, bukan berarti gajian mendapat lima juta koma sekian lho, tapi udah tanggal lima kehidupan terasa koma karena kok gaji sudah habis, bayar hutang sana sini, belum pula pengeluaran rutin mulai untuk belanja keluarga, listrik, air PAM, bensin untuk kendaraan bermotor dan juga tagihan iuran di lingkungan RT, boro boro mikirin zakat, bisa makan tiga kali sehari pun rasanya gimana gitu.

Namun ternyata bisa juga lho mensiasati kehidupan dan tetap bisa membayar zakat, meski standart gaji tak sebesar anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bisa kok gaji standart Upah Minimum Sektor Kabupaten, tunaikan zakat.

Kuncinya adalah di hari pertama saat menerima gajian, di perlukan nyali besar dan  juga keikhlasan sebagai sebuah ibadah kepada sang pemili Rezeki, ALLAH SWT. Untuk bersegera membayar zakat penghasilan, transfer pertama bukan ke siapa siapa, langsung saja ke nomor rekening Baznas atau Laznas.

Bisa banget lho bayar zakat penghasilan, menyisihkan pendapatan untuk zakat bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh, memang pada awalnya terasa berat merelakan uang begitu saja “pergi” dan tak kembali, namun sejatinya uang zakat yang kita transfer telah menjaga harta kita dan kebaikan membayar zakat adalah sesuatu yang harus di lakukan karena akan berdampak kepada orang orang yang menerimanya, bayar zakat penghasilan, Bisa!

 

Lembaga Amil Zakat Favorit, Daaraut Tauhid

Baitul Quran Daaraut Tauhid di Palestina(dok:daarauttauhid.org)

 

Bukan karena ngefans dengan Aa Gym yang terkenal berdakwah dengan logat Sunda yang kental, dalam satu tahun terakhir ini menyalurkan zakat penghasilan ke Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli  Umat Daaraut Tauhid , satu hal yang pasti adalah mempunyai rekening dengan bank yang sama kalau menerima gaji, lebih praktis gitu. Namun di luar kepraktisan karena bank yang sama, DT Peduli adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang penghimpunan dana zakat, infaq dan shadaqah.

 

Bayar zakat penghasilan ke DT Peduli zakat(dokpri)

 

 

Dari web dtpeduli.org dapat informasi detail kemana dana tersebut dipergunakan, dengan tagline LAZ yang Amanah, Profesional dan Jujur berlandaskan pada Ukhuwah Islamiyah. Semua Informasi terperinci beasiswa, layanan ambulan, relawan peduli, nomor rekening hingga kantor cabang tertera dan gampang di akses. DT Peduli mempunyai S.K Menteri Agama RI, No.410 Tentang Pengukuhan Sebagai Lembaga Amil Zakat nasional.

Ada pula PP. No. 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat. SK Menteri Agama RI No 254 Thn 2016 Tentang Legalitas DPU DT sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

Hingga saat ini pun untuk membayar zakat penghasilan di salurkan ke DT Peduli, bagiku Daaraut Tasuhid memang Laznas favorit, lagi pula untuk  bayar zakat juga praktis, ketika gaji cair di akhir bulan, ponsel pintar pun langsung mengeksekusi berapa besaran zakat penghasilan dalam satu klik maka zakat pun terbayar, duh leganya hidup bila sudah membayar zakat.

 

Bayar Zakat  2,5% Nggak Bakalan Ambyar Hidupmu, Percayalah!

Punya teman sesama blogger, beruntungnya adalah saling mengingatkan jika mendapatkan fee, entah itu ngebuzzer sebuah produk, dapet door prize ketika ada event, juara ngeblog dan juga tetek bengek penghasilan dari ngeblog. Di ingatkan untuk bersegera membayar zakatnya sebesar 2,5 %.

Dalam kebahagiaan mendapatkan rezeki ngeblog maka selayaknya membayar zakat agar apa yang kita dapatkan dari dunia perbloggan menjadi harta yang bermanfaat, dengan membayar zakat dari ngeblog, ada perasaan lega dan juga hidup pun terasa nyaman.

Ada kegairahan baru untuk bisa eksis di dunia perbloggan, memang saat ini blogger bloger seakan menemukan eksistensinya, terasa juga oleh diri sendiri, dari hobi nulis malah dapat penghasilan tambahah, pundi pundi pun terisi, bukan semata dari gaji sebagai buruh, namun potensi penghasilan dari ngeblog tentunya patut di syukuri.

Dahulu ada keengganan untuk “memotong” penghasilan dari ngeblog, belum juga jadi blogger femes alias blogger cetar badai dengan endorse sana sini, Cuma beberapa perak hanya cukup buat ongkos comutter line.

Namun dari nasehat beberapa teman “Blogger Hijrah” tentang pentingnya membayar zakat taktala mendapat rezeki ngeblog, membuat hati pun tercenung dan membenarkan nasehat berharga, awal Januari 2019 mulai menghitung penghasilan dari ngeblog, di luar dari gaji buruh yang di terima bulanan ya, ternyata setelah di hitung hitung, rezeki ngeblog 2019 mulai lancar jaya, ada saja job yang tak di sangka sangka, menang lomba blog dan juga rezeki lainnya yang begitu luar biasa.

Ternyata dengan membayar zakat dari hasil ngeblog, itu pun sebenarnya nggak berat berat banget, cuma 2,5 %, ternyata rezeki itu semakin ajeg. Selain nraktir teman dikala mendapatkan rezeki ngeblog, prioritas utama adalah menyisihkan dulu untuk bayar zakat, jika itu sudah dilakukan maka selanjutnya pengeluaran di atur secara prioritas.

Sekarang makin yakin bahwa hidup kita nggak bakalan ambyar alias hancur hanya karena membayar zakat, malah dengan bayar zakat, rezeki makin berlipat dan tentu juga ada keberkahan, aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.